Collectius Digugat, Begini Posisi Kasusnya

    541
    JAKARTA (Bisnisjakarta)-
    Collectius, perusahaan multinasional yang mengkhususkan bisnisnya di bidang pengelolaan keuangan atau penagihan hutang dan melaksanakan kegiatan usahanya di beberapa negara termasuk di Indonesia, menghadapi gugatan hukum oleh salah satu direkturnya yang berkedudukan di Indonesia.

    Sebagai perusahaan yang memiliki visi mendukung pengembangan dunia usaha sehingga setiap pelaku bisnis dapat tumbuh sejalan dengan kemampuan teknis finansialnya, Collectius memiliki prinsip melakukan hal yang baik demi perkembangan bisnis (doing good is good for business) dalam menjalankan kegiatan usahanya.

    Namun demikian dalam faktanya, Collectius ternyata justru telah melakukan hal yang dikategorikan  merugikan pihak lain, dan karenanya Collectius menghadapi gugatan yang diajukan oleh salah satu direktur mereka di Indonesia, Hashim Hassan.

    Menurut Dovy Brilliant Hanoto dari Kantor Parulian Situmorang & Partners, selaku kuasa hukum Hashim Hassan, Collectius telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat atas tindakan pemberhentian penggugat yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan anggaran dasar dan UU No 40/2007.

    Baca Juga :   Relawan Tangsel Buka Posko Crisis di Palu

    Dovy menjelaskan, gugatan telah diajukan melalui PN Jakarta Selatan, dengan ergugat I Gustav Albert Eriksson; serta Sven Alex Ivar Sigvardson Bjoklund dan Collectius CMS Holdings Pte Ltd, ketiganya selaku pemegang saham dari PT Collectius Asset Management yang berkedudukan di Singapura, sebagai tergugat II, III dan IV.

    Gugatan diajukan karena para tergugat telah melakukan pemberhentian terhadap Hassim Hassan sebagai direktur Collectius Indonesia melalui mekanisme yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, dimana pemberhentian hanya dilakukan melalui surat, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di samping itu, penyampaian surat pemberhentian secara langsung menghilangkan hak penggugat untuk membela diri yang merupakan hak penggugat berdasarkan ketentuan pasal 105 UU No 40/2007.

    Di samping itu, mekanisme perberhentian yang dilakukan juga tidak memperhatikan prinsip good corporate governance, termasuk untuk mentaati asas itikad baik, asas kepantasan, dan asas kepatutan terlebih lagi bagi Collectius sebagai perusahaan yang bergerak di bisnis keuangan yang sangat mensyaratkan kredibilitas dan kepercayaan yang tinggi dari para mitra usahanya. “Gugatan ini terpaksa kami ajukan mengingat usulan perdamaian sebagai win-win solution yang diajukan tidak mendapat tanggapan yang positif dari para tergugat,” tutup Dovy. (son)