35 Koperasi Sudah Dinormalisasi, Ini Daftarnya

    53
    JAKARTA (Bisnisjakarta)-
    Belum lama ini, Kementerian Koperasi dan UKM, Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) merilis tentang 50 kegiatan yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore. “Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan,” ungkap Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (29/5).

    Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap Press Release Satgas Waspada Investasi  tersebut. “Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil  tiga langkah”, tegas Prof Rully.

    Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi. “Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, papar Prof Rully.

    Baca Juga :   Hadapi Era Digital, Berikut Pesan Menhub Kepada Insan Transportasi

    Selain itu, secara khusus, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar. “Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya  diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota”, penegasan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi.

    Lebih lanjut, ke depan juga disepakati bersama sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi, sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat.

    Bisnis koperasi, apalagi di usaha simpan pinjam berbasis trust, kepercayaan. Karena itu, usaha simpan pinjam koperasi  menjadi sangat sensitif terhadap  isyu-isyu negatif, yang dapat menggiring opini publik menjadi kehilangan kepercayaan terhadap koperasi. Padahal, KSP/KSPPS dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil. “Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK, sisanya masih direview,” katanya.

    Baca Juga :   Densus Amankan Terduga Teroris di Indramayu

    Perlu diketahui, dari 50 koperasi yang aplikasi onlinenya dianggap ilegal pada pengumuman pertama, 22 Mei 2020  lalu oleh Satgas Waspada Investasi, 9 diantaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi), 1 koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan, sisanya 5 koperasi sedang dalam proses review.

    35 KOPERASI YANG DINORMALISASI TAHAP 1

    1. Koperasi Syariah 212
    2. KOPERASI SYABAB HIDAYATULLAH MANDIRI
    3. Koperasi Mitra Indonesia
    4. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani
    5. Koperasi Syariah Nasuha
    6. KSP Nusantara
    7. Koperasi Swadharma
    8. KOPERASI SIMPAN PINJAM SUMBER MURNI
    9. KSP Bintang Balirejo Indonesia
    10. Koperasi FKSS
    11. KSPPS NURI Jatim
    12. BMT NU KALITIDU
    13. BMT Salman Alfarisi
    14. KSP AR-ROHMAH
    15. BMT SAKINAH SEJAHTERA
    16. BMT KULNI
    17. Koperasi MITRA TANI MANDIRI (MTM)
    18. KSU Bumi Artho Mulyo
    19. BMT Barokatul Ummah
    20. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani
    21. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara
    22. KSPPS BMT ROUDLOTUL JANNAH
    23. Koppontren Al Fatah
    24. Koperasi Pondok Pesantren  Al Badriyah
    25. Koperasi Karyawan Insan Barokah
    26. BTM Sang Surya
    27. BTM SURYA MADINAH
    28. BMT Baitul Manshurin
    29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum
    30. Koperasi Mitra Berkah Usaha
    31. BMT Permata Indonesia
    32. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat
    33. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah
    34. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia
    35. BMT SMART. (son)

    Baca Juga :   Pelabuhan Gilimanuk mulai Dipadati Arus Balik