Pemerintah Dalami ‘Nyanyian’ Habib Rizieq

    18
    JAKARTA (Bisnisjakarta)-
    Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengatakan pemerintah masih mendalami soal nyanyian Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di media sosial yang menunjukkan bukti surat pencekalan dirinya. "Di dalam tadi (rapat kerja Menlu dengan Komisi I DPR) tertutup jadi saya tidak komentar. Karena kan kemarin Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan. Pak Menko sedang mencari informasi. Jadi itu," ucap Menlu usai raker dengan Komisi I DPR Kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

    Retno memastikan, hingga kini Rizieq masih memegang paspor Indonesia kendati sudah 'melarikan diri' ke Arab Saudi sejak 26 April 2017 silam. "Sedang dicari informasi. Paspor, beliau masih memegang paspor WNI," jelasnya.

    Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. Ada pertanyaan soal isu 'pencekalan' terhadap Habib Rizieq Syihab yang terlontar dari anggota DPR.

    Rapat kerja Menlu Retno dengan Komisi I DPR di ruang Komisi I DPR sempat diskors setelah terjadi perdebatan tentang perlu tidaknya rapat dilakukan secara tertutup atau terbuka. Rapat diawali dengan perkenalan anggota Komisi I DPR 2019-2024 dengan Retno Marsudi.

    Baca Juga :   Buoy Pendeteksi Dini Tsunami Sudah Tidak Beroperasi

    Retno awalnya memaparkan program Kemenlu mendatang beserta anggarannya. Kemudian, anggota DPR dipersilakan bertanya kepada Menlu.

    Kemudian anggota DPR dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon yang bertanya soal pengakuan Habib Rizieq kepada Menlu Retno Marsudi tentang surat pencekalan dirinya dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab saudi. "Ibu, ini titipan. Mohon penjelasan terkait status pencekalan Saudara Habib Rizieq. Terima kasih, Bu," kata Effendi Simbolon.

    Untuk diektahui dalam video yang dirilis di akun YouTube Front TV, Habib Rizieq Shihab menunjukkan bukti bahwa ia memegang surat pencekalan dari pemerintah Indonesia. Surat itu disebut ditujukan kepada pemerintah Saudi.

    Dalam video tersebut Rizieq menuturkan surat pencekalan itu merupakan alasan mengapa ia tidak bisa pulang setelah tinggal di Saudi selama dua tahun lebih dan menghindari proses hukum yang menjeratnya di Indonesia. (har)