Imam Nahrawi Mundur Sebagai Menpora

    12
    JAKARTA (Bisnisjakarta)-
    Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI.

    Pernyataan mundur disampaikan mundur mantan Sekjen DPP Partai kebangkitan Bangsa (PKB) ini setelah ia menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya.

    Imam juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang selama ini telah banyak membantunya dalam perjalanan karir politik hingga bisa duduk di jajaran kabinet. "Terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sekaligus permohonan maaf saya terhadap beliau, Ketua Umum PKB, Ketua Umum PBNU, dan seluruh rakyat Indonesia," ucap Imam Nahrawi dalam pidato pengunduran diri di pelataran Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

    Imam menegaskan pengunduran dirinya dari jabatan Menpora karena ingin menenangkan diri dalam menghadapi kasus hukum yang sedang membelitnya. "Hari ini Kamis, 19 September 2019, saya Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke hadapan Presiden Jokowi sebagai Menpora periode 2014-2019, dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK," ujar mantan anggota DPR RI ini.

    Baca Juga :   AP II Kembangkan Electric Vehicle Hingga Autonomous Vehicle

    Imam juga pamit dan menyampaikan permohonan maaf dengan jajaran di Kemenpora. "Saya sudah menyelesaikan tugas di sini dan setelah ini saya menghadapi tugas baru dan mohon doanya tugas baru ini bisa saya laksanakan dengan kuat, dengan sepenuh hati," kata Imam.
    Kepada seluruh pihak, Imam juga meminta doa agar dapat menjalani proses hukum dengan baik. "Izinkan saya berjuang menghadapi kenyataan ini. Semoga Allah SWT memberikan pertolongan, dan semoga teman-teman semua yang dapat masalah apa, sekecil apa saja di keluarga, di kantor, di masyarakat, semoga Allah memberikan kemudahan sehingga kita bisa melewati semua cobaan," ujarnya.

    Kepada semua pegiat olahraga, meminta untuk terus bekerja demi masa depan olahraga Indonesia. Apalagi masih ada banyak agenda olahraga, baik nasional maupun internasional, yang harus diikuti. "Terima kasih sahabat-sahabatku, orang-orang hebat semuanya. Para staf ahli, staf khusus, dan seluruh staf saya. Lanjutkan perjuangan ini, jangan pernah berhenti berjuang demi masa depan olahraga dan pemuda tanah air," tandasnya.

    Baca Juga :   Awali Safety Campaign, Operator Penerbangan Tanda Tangani Komitmen Keselamatan

    Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum.  KPK telah melakukan penahanan terhadap Ulum pada tanggal 11 September 2019.

    KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.

    Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (har)