Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta diduga menerima aliran dana sebanyak Rp 40 miliar terkait perkara akuisisi properti ke pihak asing melalui PT Manor Tirta Puncak. Hal ini terungkap pasca direktur Manor Tirta Puncak, HBS, dilaporkan atas dugaan pengrusakan villa milik Dreamland Bali. "HBS mengungkapkan bahwa Sudikerta kecipratan Rp40 miliar dari total nilai penjualan sebesar Rp80 miliar," ungkap kuasa hukum Dreamland Bali Mun Arief di Jakarta, Jumat (23/8).
Pengrusakan properti Dreamland Bali merupakan buntut dari perkara jual-beli tanah pada 2002 dimana I Wayan Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung menjual tanah kepada PT Hanno Bali. Kemudian, pada tahun 2005 di atas tanah tersebut telah dibangun beberapa villa dan dioperasionalkan oleh Dreamland Bali. Namun, alih-alih menyerahkan sertifikat hak milik tanah, oleh Ngurah Agung alih-alih malah menjualnya kepada bos Maspion, yakni Alim Markus.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa sangat janggal dan aneh ketika Sudikerta mendapatkan bagian paling banyak padahal bukan pemilik tanah. Malah, pemilik tanah mendapatkan bagian paling sedikit. "Ini semua akan kami usut. Kami berharap Polda Bali segera menindak lanjuti laporan tersebut karena ini akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap berbagai macam tindak pidana yang lain misalnya penggelapan pajak, pencucian uang, dll," tutupnya.
Sudikerta sendiri saat ini masih menjalani proses hukum dan menjalani penahanan terkait dugaan penipuan bos PT Maspion. (son)