AIS Wajib Dipasang, INSA Menolak

    56
    JAKARTA (Bisnisjakarta)-
    Semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia wajib mengaktifan sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) mulai 20 Agustus mendatang. Namun implementasi Peraturan Menteri  Perhubungan PM No 7/2019 tersebut belum sepenuhnya diterima stakeholder terkait. Demikian terungkap dalam diskusi yang digagas Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Selasa (6/8).

    Diskusi menghadirkan Direktur Kenavigasian Basar Antonius, Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto, Pengamat Kemaritiman Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, dan Keynote Speech Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo.

    Dirjen Perhubungan Laut menjelaskan latar belakang perlunya regulasi itu. Dikatakan bahwa pemerintah ingin ada penegakan hukum yang jelas mengenai keberadaan kapal yang berlayar di wilayah maritim RI. "Ada law enforcement, tak bisa semau-maunya kapal ke mana saja tak jelas. Kita harus bisa monitor seluruh kapal, bawanya apa saja. Memang perlu sosialisasi lebih, saya sering ditelepon Basarnas ada kapal tenggelam, kita nggak tahu apa, ternyata kapal ikan. Jadi memang kita belum bisa lacak semua," ungkapnya.

    Baca Juga :   Tampil di Panggung KiosMusic, Ardhito Pramono Sukses Hibur 1200 Fans

    Dia juga ingin menggali beragam informasi melalui kecanggihan AIS, agar aspek keamanan dan keselamatan bisa terjaga. Sebagai informasi, AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS),  dan/atau stasiun radio pantai (SROP).

    Ada dua kelas tipe AIS yang yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

    Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

    Baca Juga :   Distribusi Logistik Pilgub Jabar Ditargetkan Selesai Tepat Waktu

    Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60. Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing. "Kami tidak ingin ada ekor di balik urusan, semua untuk NKRI. Jangan sampai laut kita tak terjaga. Semua barang di laut perlu kita monitor, kapal siapa yang punya, muatannya apa, semuanya," tegas Agus.

    Sementara Sekretaris Umum INSA Budi Halim menyampaikan sejumlah pertimbangan lain. Dia mengaku, INSA keberatan dengan salah satu ketentuan yang menyebut kapal tidak boleh dapat surat berlayar bila tidak memasang AIS. "Padahal ada radio dan VTS yang lain. Yang berat lainnya, nakhoda yang tidak mengaktifkan AIS maka lisensinya akan dicabut. Ini artinya kapal tidak bisa berangkat," bebernya.

    Terlebih, menurutnya, dalam ketentuan IMO, hanya kapal dengan panjang 15 meter ke atas, yang wajib dipasang AIS. Artinya, tidak diatur mengenai ketentuan GT. "PM 7 tahun 2019, tentang pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal berukuran 35 GT ke atas, rujukannya IMO juga sudah menghapus dan mengganti aturan yang dijadikan rujukan oleh PM 7 itu," tandasnya.

    Baca Juga :   Sekjen DPD Dituding Permalukan Ratu Yogya

    Kendati demikian, bukan berarti INSA menolak secara mutlak penerapan regulasi ini. Dia menegaskan, INSA hanya keberatan pada sejumlah poin aturan. "INSA pada prinsipnya setuju dan tidak keberatan, namun sangat bijaksana bila aturan ini bisa lebih ringan dan tidak memberatkan," tuturnya. (son)