Anggota dan sejumlah pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) berharap, Kongres Nasional akan menjadi ajang konsolidasi dan evaluasi, yang pada gilirannya KAI menjadi organisasi yang kuat dan memberikan kontribusi dalam penegakan hukum di Tanah Air. "Dalam forum kongres, selain diatur dalam AD/ART, momentum kongres juga menjadi ajang konsolidasi, terjaganya hubungan persaudaraan, kemitraan, hubungan kesejawatan yang muaranya adalah agar organisaai ini menjadi lebih kuat," kata Sekjen DPP KAI Aprillia Supaliyanto saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/4).
Jumpa pers dihadiri sejumlah anggota dan pengurus DPP KAI. Selain Sekjen Aprillia Supaliyanto, hadir juga Wasekjen KAI Didik Purwantoro, Wakil Presiden DPP KAI Erman Umar, Ketua Panitia Kongres KAI Ridwan Saidi Tarigan, Humas DPP KAI Erman Suparman, dan Kabid Hubungan Internasional DPP KAI Johni Bakar.
Aprillia mengatakan, DPP KAI sebenarnya sudah membentuk panitia untuk menggelar kongres, namun kepanitiaan sebelumnya tidak segera menjalankan amanat sebagaimana SK DPP KAI No 002-SKEP/DPP-KAI/II/2019 yang ditandatangani Presiden DPP KAI Tjoetjoe S. Hernanto dan Sekjen DPP KAI Aprillia Supaliyanto tertanggal 4 Februari 2019. "DPP KAI memiliki tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam AD/ART diantaranya menggelar Kongres Nasional setiap lima tahun sekali," kata Aprillia.
Advokat asal Yogyakarta ini menambahkan, Kongres Nasional yang akan digelar di Jakarta, 19-20 April 2019 itu adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi untuk menetapkan dan memutuskan seperti memilih presiden melalui forum demokrasi yang sifatnya one man one vote. Mengingat sifatnya one man one vote, kata dia, maka kongres tidak terikat dengan seberapa DPD yang hadir dalam kongres.
Penyelenggaraan Kongres Nasional dimakaud mempunyai tujuan antara lain menetapkan dan mengubah AD/ART, menetapkan atau mengubah kode etik profesi advokat KAI, menetapkan program kerja nasional, dan menilai pertanggungjawaban Presiden KAI.
KAI yang memiliki anggota sekitar 15 ribu advokat dan tersebar di 29 DPD itu, kata Aprillia, nantinya akan menjadi peserta Kongres Nasional dan mempunyai hak suara dan berbicara dalam forum tersebut. "Kita semua berharap agar pelaksanaan Kongres Nasional KAI ini dapat berlangsung lancar berdasarkan prinsip bebas, mandiri, merdeka dan bertanggungjawab," paparnya.
Terhadap pentingnya Kongres Nasional yang terkesan dipercepat dan mendadak, Aprillia menegaskan, Kongres Nasional sudah direncanakan sejak beberapa bulan lalu, tapi karena ada beberapa agenda nasional terkait dengan tahun politik yaitu pemilu, bulan Ramadhan, Idul Fitri, maka Kobgres Nasional digelar 19-20 April 2019. Ia memastikan bahwa Kongres Nasional menjadi ajang evaluasi bagi pengurus terkait dengan tugas dan pekerjaan selama ini.
Kongres Nasional, jelas Aprillia, akan menjadi ajang diskusi terbuka menyangkut posisioning KAI dalam hubungan dengan masyarakat, hubungan dengan pemerintah dan negara. "Nantinya, kita mencoba membuat konsepsi apa yang kira-kira bisa atau kontribusi apa buat masyarakat, pemerintah dan negara," paparnya.
Mengingat advokat adalah bagian dari pilar penegakan hukum, Aprillia mengatakan, adalah kewajiban para advokat untuk berkontribusi bagi kepentingan penegakan hukum itu sendiri. Tentu saja, momentum ini akan digunakan untuk menyambut era baru penegakan hukum dimana isu di bidang penegakan hukum yang terus berkembang dan semakin kompleks atay isu-isu penegakan hukum yabg berimplikasi kepada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sementara itu, salah satu kandidat Presiden KAI Erman Umar berharap, roda organisasi berjalan dengan baik agar produk yabg dihasilkan dari sebuah kerja organisasi advokat bisa memberikan atau menjadi tolak ukur dan rujukan bagi pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan.
Ia menyadari, belakangan ini di kalangan profesi salah satu pilar penegak hukum tersebut belum berkontribusi secara maksimal bagi kepentingan nasional. Hal itu dipahami sebagai dampak dari tidak adanya Peraturan Pemerintah terkait dengan UU Advokat. "Saya berkomitmen bahwa implementasi UU Advokat harus dibicarakan lagi dengan pemerintah dan DPR agar nantinya produk dari profesi advokat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan," paparnya. (son)