Pemerintah-DPR Didesak Segera Buat UU Geologi

    42
    JAKARTA (Bisnisjakarta)-
    Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudy Suhendar menyesalkan belum adanya UU tentang Geologi yang menjadi payung hukum tata kelola mengenai wilayah rawan bencana dan larangan mendirikan bangunan di titik-titik rawan bencana. "Kita lemahnya di sini tidak memiliki UU sebagai payung hukum. Jadi begitu bencana terjadi sudah pasti banyak memakan korban. Ini bedanya kita dengan negara-negara seperti Jepang," tegas  Rudy Suhendar di Jakarta, Senin (11/2).

    Rudy berharap pemerintah pusat dan DPR bisa bersinergi untuk segera membuat UU Geologi mengingat begitu pentingnya penanganan pra bencana. Sehingga tidak banyak menimbulkan korban. Persoalan geologi harus banyak mendapat perhatian pemerintah karena Indonesia  masuk dalam Cincin Api Pasifik atau Lingkaran Api Pasifik.

    Menurut Rudy, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling rawan terjadi bencana. Wilayah Nusantara ini terus-menerus menghadapi risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir dan tsunami. Karena terletak di Cincin Api Pasifik, sedikitnya terjadi satu letusan gunung berapi dan satu gempa besar di negara ini setiap tahunnya. Tsunami besar bisa terjadi setiap lima tahun. (har)

    Baca Juga :   Kapal Kandas di Batam, Kemenhub Kirim Dua Kapal Patroli