Pengaturan wilayah operasional ini penting, kata Dirjen, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan baik kepada pengemudi maupun kepada penumpang, mengingat selama ini banyak pengemudi taksi online yang dari luar daerah beristirahat tidak secara proporsional dan tidak pada tempatnya. "Ada diantaranya bahkan istirahat di tempat pemakaman umum," papar Budi.
Lain halnya jika mereka istirahat di rumah usai jam kerja, dan tentu kondisi istirahatnya akan lebih baik, sehingga untuk memulai kembali bekerja kondisi fisiknya sudah lebih fresh. "Mereka istirahat di sembarang tempat, karena banyak dari mereka itu datang dari luar daerah dan beberapa hari sekali baru pulang ke rumah," ungkap Dirjen.
Budi mengatakan, saat ini rancangan peraturan Menteri Perhubungan baru terkait taksi online sudah masuk tahap finalisasi. Payung hukum tersebut merupakan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nonor 108 Tahun 2017, yang sebagian pasalnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). "Hari ini kita sudah finalisasi, setelah diskusi untuk bisa menyelesaikan aturan baru," kata Budi.
Budi menyebutkan, salah satu kebijakan dalam peraturan baru tersebut, terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM), meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, teraturan, dan kesetaraan. "Dalam PM ini akan disertakan standar pelayanan minimal pelayanan, bagaimana pakaian, kelengkapan supir harus dipatuhi," ujar dia.
Budi menuturkan, perumusan regulasi baru sudah melibatkan berbagai pihak, di antaranya mendengarkan aspirasi perusahaan aplikator, pengemudi dan pakar transportasi. Dengan begitu, dia berharap tidak ada lagi gugatan seperti yang dialami pada penerbitan peraturan sebelumnya. "Saya akan mengikuti respons masyarakat dan pengemudi kira-kira apa aspirasinya, kita juga mengundnag para pakar,dengan banyak menampung aspirasi kita harapkan tidak ada uji publik, saya bukanya takut memang tidak ada peraturan yang sempurna," tutur dia.
Budi mengungkapkan, peraturan baru taksi online melengkapi peraturan sebelumnya karena beberapa pasal dibatalkan MA sehingga ada kebijakan lama yang tidak dihapus, antara lain uji kir dan stiker taksi online tidak dihilangkan. Ketentuan baru dalam peraturan taksi online, di antaranya penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM). "Supaya pengemudi maupun penumpang akan mendapatkan layanan," tutur dia.
Tarif Bawah Atas
Hal penting lainnya terkait dengan tarif batas bawah. "Nantinya tarif batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.500,” jelas Dirjen Budi didampingi Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana dan Direktur Anhkutan dan Multimoda Ahmad Yani.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan aplikator nantinya akan ada sanksi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena merupakan domainnya. “Kami melakukan kesepakatan dengan Kemenkominfo terkait prosedur dan sanksinya,” ungkap Budi.
Pihaknya ditambahkan Yani juga akan menerjunkan aparatur sipil negara (ASN) untuk turut mengamati langsung dengan menjadi penumpang taksi daring. Nantinya mereka sekaligus bertugas untuk memantau apakah ada pelanggaran penerapan tarif batas bawah dan atas atau tidak.
Namun diharapkan tidak akan terjadi pelanggaran. Terutama yang berpotensi terjadi pada jam-jam sibuk atau sebaliknya. "Penetapan tarif dan kuota akan dilakukan oleh Gubernur bila tidak bersinggungan dengan Provinsi lainnya. Namun bila berisinggunang seperti Yogya-Jawa Tengah atau lainnya, maka Pusat yang akan menentukan,” pungkas Budi. (son)