Bukan Terakhir, Diyakini Masih Ada OTT Lagi Setelah Bupati Cirebon

92

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Wakil Ketua MPR RI Mahyudin meyakani operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan pada Rabu (24/10/2018), bukanlah kepala daerah terakhir yang mengalami nasib naas karena ditangkap lembag antikorupsi tersebut.

Pasalnya, politik uang masih sangat dominan dalam sistem demokrasi di Indonesia terkait pemilihan kepala daerah.

“Saya kira kalau dipilih oleh DPRD, bisa meminimalisir politik uang dan bisa mencegah korupsi dengan diawasi oleh KPK,” tegas Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10).

Dia mengaku sulit menghapus praktik politik uang, bahkan apabila sistem demokrasi berubah kembali yaitu pemilu diserahkan kembali ke DPRD.

Namun, dari sisi pengawasan KPK, dengan mengembalikan pemilihan kepada DPRD maka akan memudahkan KPK mengawasi proses pemilihannya. “Dengan demikian money politic bisa dikurangi, dan masyarakat tidak dirusak dengan politik uang tersebut. Toh, semua anggota DPRD sudah dipilih langsung oleh rakyat,” kata politisi Golkar itu.

Baca Juga :   Akta Kematian Korban Tanjakan Emen Dimudahkan Disdukcapil

Mahyudin mengaku gerah dengan kondisi pilkada langsung saat ini di mana tiap calon kepala daerah harus mengeluarkan uang besar, sehingga memaksa para calon merekrut pengusaha atau pemodal sebagai sponsor untuk membiayai.

Namun, modal dari sponsor tersebut tidak cuma-cuma, sebab katanyatidak ada makan siang gratis. Ujung-ujungnya, biaya pilkada dari sponsor tersebut berupa utang yang harus dikembalikan dalam bentuk uang lagi atau dalam bentuk pemberian proyek-proyek dari calon kepala daerah terpilih.

“Kasus Gubernur Jambi Zumi Zola, juga bupati Malang Bupati Malang Rendra Kresna, begitu jadi, terpilih, anak buahnya disuruh ngumpulin duit. Ternyata buat nyicil utang kampanye. Kalau sistem seperti ini, akhirnya tiap kepala daerah terpilih nggak pernah bekerja memperbaiki bangsa ini,” ujarnya.

Mahyudin mengatakan dengan sistem demokrasi pemilihan langsung seperti saat ini mau tidak mau memaksa calon kepala daerah untuk mencari sponsor karena memang biayanya sangat mahal. “Jadi ini tinggal nunggu giliran aja siapa yang bakal ditangkap lagi,” kata Mahyudin.

Baca Juga :   Satgas Diminta Perketat Awasi Koperasi

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengakui dampak negatif dari sistem demokrasi pilkada langsung ini, namun ia juga keberatan apabila sistemnya dikembalikan seperti dulu yaitu pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Yang penting menurut Refly, terus memperbaiki sistem demokrasi dengan penegakan hukum yang tegas. “Penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi misalnya harus berani mendiskualifikasi calon kepala daerah bahkan capres, yang terbukti melakukan politik uang,” ujarnya.

Selain itu, sanksi bagi partai politik yang ketahuan melakukan praktik mahar dalam proses pencalonan bisa dikenakan sanksi tidak boleh mengajukan calonnya untuk satu periode.

“Saya kira ini, bisa menjadi jembatan dari keserahan kita terhadap fenomena korupsi kepala daerah akibat ekses negatif dari sistem demokrasi langsung yang saat ini diterapkan,” kata Refly. (har)