TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ternyata telah mengeluarkan SK pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi per 1 Agustus silam. Terbitnya SK ini dimaksudkan untuk membangun pemerintahan bersih di Pemkot Tangsel. “Ada tujuh PNS yang dipecat dengan surat keputusan yang berbeda-beda,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.
Lebih lanjut Benyamin mengimbau kepada seluruh pegawai agar bekerja dengan sebaik-baiknya untuk negara dan masyarakat. Pihaknya mengingatkan karena sanksi cukup berat, maka diharapkan para pegawai harus mengikuti aturan dan ketentuan yang telah berlaku. “Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, ikuti aturan yang berlaku, jika kita ikuti aturan maka kita akan selamat dalam bekerja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi memastikan kebijakan dari keputusan tiga menteri soal pemecatan koruptor telah dijalankan kendati memberikan rentang waktu hingga Desember mendatang. Namun di Tangsel sendiri sudah dilaksanakan.
Menurutnya sudah ada tujuh PNS Kota Tangsel yang dipecat secara tidak hormat, karena kasus korupsi. “Meski diberikan waktu hingga Desember mendatang, kami di Tangsel sudah menandatangani surat pemecatan ketujuh orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” pungkasnya. (nov)