DEPOK (Bisnis Jakarta) – Hampir sebulan setelah masuki masa kampanye tepatnya 23 September 2018 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengaku kerap melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana mengaku guna mempermudah penertiban pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut dimaksudkan agar menjaga kondusivitas selama masa kampanye.

“Bahkan sejak 24 September Penertiban APK sudah di lakukan dan bakal terus dilanjutkan,” katanya, Rabu (17/10).

Phaknya juga mengklaim sedikitnya 300 APK yang terdiri dari spanduk dan baliho telah disita. Dari ratusan tersebut diketahui tak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Seperti kesesuaian jumlah, desain, lokasi pemasangan, jenis, dan ukuran.

Lebih lanjut, menurutnya ditemukan pula pelanggaran konten seperti APK yang bercampur antara pemilu legislatif dan eksekutif. Sebab dalam ketentuan seharusnya terpisah satu sama lain.

“Penertiban dilakukan menyebar di seluruh wilayah Kota Depok. Rencananya akhir Oktober akan kembali di gelar penertiban, karena sudah banyaknya ditemukan pelanggaran mulai dari jalan protokol hingga jalan pemukiman,” ujarnya. (jif)

Baca Juga :   Dukung Istana Berbatik, Wujud Komitmen BRI terhadap Pengembangan UMKM