TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap 21 kasus peredaran narkotika selama bulan September 2018 salah satunya adalah heroin. Kasus heroin ini merupakan pertama kalinya yang berhasil diungkap Polres Tangsel dari hasil pengembangan peredaran sabu di kos-kosan mewah, di daerah Kencana Loka, Rawabuntu, BSD, Kota Tangsel.
“Heroin ini yang pertama sejak Polres Tangsel berdiri, pelaku berinisial S ini kami amankan berdasarkan pengembangan sebelumnya, dari peredaran sabu di kos-kosan mewah di BSD,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tangerang AKP Kresno Wisnu Putranto.
Lebih lanjut Wisnu mengatakan, adanya peredaran heroin di wilayah Tangsel karena ada pengguna lama yang ingin mengonsumsi kembali barang haram itu. “Mungkin ini adalah pengguna-pengguna lama yang ingin mencari lagi, karena satu gram sabu dibanding heroin ini jauh sekali, hampir dua kali lipatnya. Sabu satu gram dijual Rp1,5 juta, kalau heroin satu gram Rp3,5 juta,” imbuhnya.
Selain heroin, dari 21 kasus tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 338 gram sabu, 143 gram ganja dan 45,7 gram heroin. Dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 24 orang. “Dari 24 tersangka yang diamankan, terdapat salah seorang pelaku berininisal S, 39, yang kedapatan memiliki 45,7 gram heroin senilai Rp137 juta . Paket heroin yang diamankan ini di kemas berbentuk empat buah kapsul,” urainya.
Tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan UU RI No 35/2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati. (nov)