Kejagung Tunggu Berkas Pimpinan KPK dari Polisi

43

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Kejaksaan Agung masih menunggu berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangani kepolisian terkait pelaporan tindak pidana membuat surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan hingga sekarang baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

“Kita menunggu karena bola masih di tangan penyidik, karena kami masih terima sebatas SPDP,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan nantinya kalau berkas sudah diserahkan kepada kejaksaan, tentunya akan diteliti secara objektif. “Kalau memenuhi unsur yang diisyaratkan untuk dilanjutkan ke penuntutan, ya dilanjutkan kalau tidak ya tidak,” tuturnya.

Ditegaskan, pihaknya akan profesional, proporsional dalam menangani perkara itu. “Kita gak mungkin menyatakan yang benar dinyatakan salah,” tengasnya.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sejak Selasa (7/11).

Baca Juga :   Inilah Alasan Menyusutnya Warga Ciputat Timur

Kedua petinggi KPK tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, tak ada unsur pidananya dalam kasus dirinya dan Saut Situmorang ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat. “Ya rasanya memang tidak ada unsur pidananya,” katanya seusai menghadiri acara pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pelaporan itu terkait surat yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk memperpanjang pencekalan Setya Novanto dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan praperadilan yang memenangkan Ketua DPR RI itu.

“Pencekalan itu terkait dengan beliau yang menjadi saksi, jadi kalau diperpanjang kan wajar saja. Kalau habis diperpanjang,” ucapnya.

Kemudian yang menjadi pertanyaan kenapa yang menandatangani surat itu Saut Situmorang, disebutkan, kalau di KPK itu sangat biasa siapapun boleh tanda tangan di antara lima pimpinan itu, asalkan pimpinan lain menyetujui.

Baca Juga :   Papan Reklame Liar Marak di Tangsel

Bahkan, kata dia, persetujuan itu tidak perlu hitam di atas putih. “Tidak perlu tinta basah, tapi dengan WA juga cukup,” katanya. (grd/ant)