JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Lebih dari 100 tahun yang lalu yaitu pada 1911, Portugal menjadi negara pertama di dunia yang menghapus hukuman mati atas semua tindak kejahatan kriminal. Sejak saat itu, tren menuju penghapusan hukuman mati berlanjut, terutama dalam beberapa dekade terakhir di mana tercatat 103 negara lain mengikuti langkah Portugal. Ditambah dengan negara-negara yang tidak melakukan eksekusi dalam 10 tahun terakhir, per 31 Desember 2016, terdapat 141 negara yang sepenuhnya telah menghapuskan praktik hukuman mati termasuk dalam sistem peradilan mereka.

Empat negara dengan populasi terbanyak di dunia (Cina, India, Amerika Serikat dan Indonesia) tidak termasuk dalam negara-negara yang melakukan penghapusan hukuman mati. Hal ini berarti di negara-negara tempat setengah populasi dunia tinggal, hak untuk hidup tidak dijamin, padahal hak ini telah dijamin di dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Pada 2000, Pengadilan Tinggi Tangerang memvonis mati tiga warga negara Indonesia yang ditemukan membawa 3.500 gram heroin yang hendak diselundupkan ke London. Ketiganya kemudian mengajukan grasi kepada Presiden, dari tiga grasi yang diajukan, dua grasi dikabulkan sehingga hukuman mati berubah menjadi penjara seumur hidup. Pemberian grasi pada kasus tersebut menunjukkan terdapat perlakuan berbeda dalam penilaian kasus yang menunjukkan vonis hukuman mati tak absolut.

Baca Juga :   Pesta Narkoba, Sekelompok Pemuda Dibekuk Warga

Hukuman mati adalah isu yang sangat sensitif sehingga tindakan yang diambil oleh suatu negara harus diputuskan dengan pasti dan tidak memihak. Kondisi ini menjadi landasan bagi Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) dalam melakukan advokasi terkait hukuman mati di Indonesia.

Advokasi terkait hukuman mati di Indonesia mulai dilakukan FIHRRST sejak menjalin kerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) pada akhir 2015 dan awal 2016 dalam mengadakan serangkaian audiensi tentang pidana mati di Indonesia dari tiga perspektif: religius; etika medis dan psikologis, serta hukum, politik dan hak asasi manusia. Laporan akhir mengenai prakarsa ini, termasuk kesimpulan dari masing-masing audiensi tersebut, diajukan kepada Presiden RI pada bulan Juli 2016.

“FIHRRST membela gagasan, bahwa penghapusan hukuman mati, walaupun diperlukan, seharusnya tidak menjadi keputusan yang diambil dengan tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan faktor-faktor pendukung lainnya,” kata salah satu Pendiri FIHRRST yang juga mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman.

Baca Juga :   2017, Puluhan ABG Tangsel Tercatat Kriminal

FIHRRST tengah melakukan penelitian yang bertujuan memberikan sudut pandang alternatif terutama dalam memahami tantangan yang harus dihadapi Indonesia ataupun negara-negara lainnya sebelum mengubah kebijakan hukumnya dengan menjadi negara abolisi hukuman mati. Marzuki mengatakan, “Indonesia perlu belajar dari negara lain dalam menghapuskan hukuman mati, bagaimana cara hukuman mati dapat diringankan, dan apa yang terjadi pada mereka yang sudah berada dalam daftar terpidana mati. Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang akan dijawab di dalam penelitian yang tengah dilakukan.”

“Kita perlu meninjau ulang proses penghapusan dan perjuangan yang telah dilakukan oleh negara-negara tersebut, agar dapat belajar dari pengalaman mereka dan membuat rekomendasi untuk Indonesia,” tambah Marzuki.

Di Indonesia, kecenderungan yang terjadi di masyarakat adalah hukuman mati akan selalu dipandang perlu untuk dilaksanakan. Hal ini diperkuat oleh hasil riset terhadap opini masyarakat mengenai hukuman mati bagi pengedar narkoba yang dilakukan Indo Barometer pada 2015. Sebanyak 84,9 persen responden setuju hukuman mati diberikan terhadap terpidana kasus narkoba.

Kecenderungan ini bukan hanya terjadi di Indonesia, Perancis menghadapi polemik serupa sebelum mengabolisi hukuman mati dari sistem peradilan mereka. Lebih dari 60 persen responden pada saat itu masih mendukung hukuman mati, namun Pemerintah Perancis tetap meneruskan proses abolisi. Saat ini Perancis menjadi salah satu negara yang berhasil menghapuskan sepenuhnya praktik hukuman mati di dalam sistem hukum mereka.

Baca Juga :   Pabrik Obat Ilegal Produksi 80 Kg Perhari

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, memberikan hukuman mati bukanlah sebuah solusi untuk memberikan efek jera. Sistem hukum yang baik harus berpangkal pada martabat manusia, dalam hal ini suatu tindak pidana tidak dapat serta merta dibalas dengan sesuatu yang absolut. Harus ada pertimbangan berdasarkan latar belakang yang memotivasi seseorang melakukan pelanggaran pidana.

Peneliti FIHRRST Anastasia Herranz Lespagnol mengatakan, dalam penelitian yang dilakukan, harus ditekankan fokus waktu yang dibutuhkan untuk menghapuskan hukuman mati bukanlah tujuan penelitian saat ini. “Hal tersebut akan sulit dilakukan, karena setiap negara memiliki agenda masing-masing dalam memprioritaskan isu hak asasi manusia. Tetapi riset ini diharapkan dapat menjadi masukan mengenai langkah-langkah penting untuk pelaksanaan penghapusan hukuman mati berdasarkan praktik yang ada di sejumlah negara lain,” ujar Anastasia. (grd)