TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera naik. Kebijakan ini menyusul disahkannya Rancangan peraturan Daerah (Raperda) Tentang Hak Keuangan dan Adminsitratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangsel melalui rapat paripurna. “Ini adalah peraturan yang merupakan peraturan langsung dari pemerintah pusat dan berlaku ke seluruh Indonesia. Jadi bukan usulan atau kemauan dari DPRD Tangsel, karena seluruh daerah juga wajib menerapkan aturan ini,” ungkap Wakil Ketua DPRD Tangsel, Taufik M Amin.

Ada tiga poin penting dalam tunjangan yang sudah disahkan melalui regulasi baru tersebut. Pertama, yakni tunjangan reses. Setiap anggota DPRD bakal mendapat Rp14,7 juta setiap kali reses.

Selanjutnya, tunjangan komunikasi intensif. Dari nilai sebelumnya Rp6,3 juta bakal naik menjadi Rp14,7 juta. Nilai tunjangan di atas, belum ditambah tunjangan lainnya yang sebelumnya juga telah diatur dan memang tidak ada perubahan.

Selain itu, anggota DPRD bakal mendapat tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan sebesar 15 juta rupiah. Maka itu, fasilitas mobil dinas yang diberikan merujuk pada Perda sebelumnya, bakal ditarik. “Kalau perbedaan dengan yang sebelumnya lebih mencolok kepada transportasi saja. Kalau sebelumnya kan itu Anggota DPRD dapat mobil dinas, tetapi kali ini digantikan dengan tunjangan setiap bulannya,” pungkasnya. (nov)

Baca Juga :   Ibrahimovic Ucapkan Selamat Tinggal kepada United jelang Kepindahan ke AS